Ini nih Aturan Pajak Baru, Siap-siap yang Punya Rumah Mewah

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Dirjen terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Barang Mewah.



Hal itu, untuk memberi kepastian kepada pembeli properti mewah.

Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan terkait pembayaran pajak pembelian properti mewah akan dijelaskan melalui Perdirjen tersebut.

Dia menuturkan, PPh Pasal 22 bersifat with holding atau dibayar di muka, sehingga akan diperhitungkan saat penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan. 

“Jadi kalau beli apartemen di atas Rp5 miliar, maka dibayar dulu pajaknya. Nanti pas penyampaian SPT bisa dimasukkan sebagai komponen pengurang bahwa dia sudah bayar pajak,” jelas Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 15 Mei 2015. 

Bambang berharap, hal itu tidak akan memberatkan dunia usaha maupun para pembeli.

Beberapa waktu yang lalu, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, telah menjelaskan bahwa PPh 22 sebagai prepaid tax. 

“Artinya yang kami permasalahkan adalah uang untuk membeli apartemen itu, yang kami ingin tahu apakah sudah dibayar pajaknya atau belum. Misalkan belum, uang itu kami kenakan pajak PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak,” katanya.

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

0 Response to "Ini nih Aturan Pajak Baru, Siap-siap yang Punya Rumah Mewah"

Post a Comment